RANCANG BANGUN APLIKASI E-COMMERCE MENGGUNAKAN PENDEKATAN CROSS SELLING BERBASIS WEBSITE (Studi Kasus : UMKM Kampoeng Radjoet)
Main Article Content
Abstract
Sekarang ini banyak sekali dijumpai proses perdagangan melalui internet. Perusahaan pemakai yang satu dan yang lainnya tentu saling bersaing mendapatkan pelanggan baru. Pada jaman millenial ini dituntut kecepatan dalam pengerjaan segala sesuatu. Untuk itu dibutuhkan alat bantu, sistem terkomputerisasi yang memiliki kelebihan, dalam kecepatan, keakuratan, serta efisiensi pengolahan data. Dalam skripsi ini dibuat aplikasi E-commerce berbasis website dengan metode pendekatan Cross Selling yaitu cara merekomendasikan barang dengan tingkat penjualan yang tinggi, diarapkan dapat membantu konsumen. Dengan sistem ini pula diharapkan dapat mempermudah pengelolaan seluruh data penjualan, pembelian dan persedian barang, sehingga tujuan Kampoeng Radjoet dapat dicapai secara maksimal. Uji kelayakan aplikasi dilakukan dengan melakukan serangkaian skenario, dan dari hasil uji coba menunjukkan bahwa aplikasi dapat memberikan sugesti kepada pelanggan dengan menawarkan produk yang berkaitan dengan produk yang dilihat melalui pengolahan data transaksi.
Article Details
References
Rizal Amegia Saputra. 2015. “SWABUMI VOL III No . 1 , September 2015 ISSN 2355-990X ISSN 2355-990X.” Jurnal Swabumi AMIK BSI Sukabumi III(1):50–58.
Sakhena, Phooja, Titi Sriwahyuni, and Muhammad Adri. 2019. “PERANCANGAN E-COMMERCE PEMASARAN KAIN SONGKET SILUNGKANG BERBASIS WEB Phooja Sakhena 1) , Titi Sriwahyuni 2) , Muhammad Adri 3).” 7(1).
Sholahuddin, Akhmad. 2019. “Naskah Publikasi Rancang Bangun Aplikasi E-Commerce Sayur Tirta Mina Tani Menggunakan Framework Codeigniter Berbasis Web.”
Sianipar, Tiur Sarina. 2016. “Rancang Bangun Aplikasi E-Commerce Pada CV. Sammarindo Berbasis Web.” Journal of Chemical Information and Modeling.
Syahputra, Ronaldo. 2018. “Analisa Dan Perancangan E-Commerce Pada Distro Dan Eiger Centre Ulak Karang Kota Padang Berbasis Web Dan Database Mysql.” Majalah Ilmiah 25(1):18–23.